INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022
Previous
Next
JADWAL PPDB SMA NEGERI 1 KESESI
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
15 Mei 2022
: Penetapan Zonasi
10 Juni 2022
: Pengumuman PPDB
15-28 Juni 2022
: Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas
29 Juni - 1 Juli 2022
: Aktivasi akun dan Pendaftaran
1 - 3 Juli 2022
: Evaluasi dan Pengaduan
4 Juli 2022
: Pengumuman Hasil
5 - 7 Juli 2022
: Daftar Ulang
18 Juli 2022
: Awal masuk sekolah Tahun Pelajaran Baru
JALUR PENDAFTARAN
1
2
3
4
1. JALUR ZONASI
Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
KK Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
CPD dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes
2.JALUR AFIRMASI
Sasaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid)
Anak Panti
Anak Nakes
Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru.
Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
Pindah tugas sekurangnya antar kab/kota
4. JALUR PRESTASI
Bagi CPD di dalam dan luar wilayah Zonasi.
Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Jalur Afirmasi
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya (Data Dinkes Prov)
Jalur Perpindahan Tugas
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.