INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN 2022

Previous
Next

JADWAL PPDB SMA NEGERI 1 KESESI TAHUN PELAJARAN 2022/2023

15 Mei 2022

: Penetapan Zonasi

10 Juni 2022

: Pengumuman PPDB

15-28 Juni 2022

: Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas

29 Juni - 1 Juli 2022

: Aktivasi akun dan Pendaftaran

1 - 3 Juli 2022

: Evaluasi dan Pengaduan

4 Juli 2022

: Pengumuman Hasil

5 - 7 Juli 2022

: Daftar Ulang

18 Juli 2022

: Awal masuk sekolah Tahun Pelajaran Baru

JALUR PENDAFTARAN

1

2

3

4

1. JALUR ZONASI

  1. Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  2. KK Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
  3. Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
  4. Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  5. CPD dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes

2.JALUR AFIRMASI

  1. Sasaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  2. Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid)

  3. Anak Panti

  4. Anak Nakes

  5. Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP

3. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

  1. Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru.

  2. Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan

  3. Pindah tugas sekurangnya antar kab/kota

4. JALUR PRESTASI

  1. Bagi CPD di dalam dan luar wilayah  Zonasi.

  2. Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)

  3. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

ALUR PENDAFTARAN

Mau Daftar Sekolah....???

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN

Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.

  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

  7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Jalur Afirmasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
    Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun  sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  8. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  9. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya (Data Dinkes Prov)

Jalur Perpindahan Tugas

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Tanya Via WA
Mau Tanya ?
Hubungi Kami !
Hallo..
Adakah yang bisa kami bantu?