Penegasan Tidak Menarik Uang Infaq, SPI, dan Sumbangan Lainnya.

Kami sampaikan bahwa SMA Negeri 1 Kesesi tidak Menarik Uang Infaq, SPI, dan Sumbangan Lainnya. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor 3742/CP12/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 perihal Penegasan Larangan Penjualan/Pengadaan Seragam dan Pungutan di satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri di provinsi Jawa Tengah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa biaya operasional satuan pendidikan di SMA Negeri, telah dialokasikan pemenuhannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui dana BOS dan BOP Pendidikan.
  2. Sehubungan dengan terseebut diatas maka kami tegaskan bahwa tahun pelajaran 2022/2023 SMA Negeri 1 Kesesi Kab. Pekalongan tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik/orang tua/wali peserta didik baik bentuk infaq, SPI, ataupun sumbangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *