Kami sampaikan bahwa SMA Negeri 1 Kesesi tidak Menarik Uang Infaq, SPI, dan Sumbangan Lainnya. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor 3742/CP12/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 perihal Penegasan Larangan Penjualan/Pengadaan Seragam dan Pungutan di satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri di provinsi Jawa Tengah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa biaya operasional satuan pendidikan di SMA Negeri, telah dialokasikan pemenuhannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui dana BOS dan BOP Pendidikan.
- Sehubungan dengan terseebut diatas maka kami tegaskan bahwa tahun pelajaran 2022/2023 SMA Negeri 1 Kesesi Kab. Pekalongan tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik/orang tua/wali peserta didik baik bentuk infaq, SPI, ataupun sumbangan lainnya.